Oleh: MH Said Abdullah
Kebijakan impor sesungguhnya lumrah saja dalam interaksi perdagangan antar negara.
Naturnya dalam teori ekonomi, kebijakan impor, khususnya impor pangan jika dilakukan dengan benar akan menyeimbangkan harga barang itu didalam negeri, dan memenuhi pasokan didalam negeri yang mengalami kelangkan.
Namun dalam banyak hal, kebijakan impor untuk menyeimbangkan supply and demand, berubah menjadi ruang berburu rente, permainan kartel dan perselisihan internasional.
Dalam prinsip perdagangan bebas (free trade), kuota impor dianggap sebagai kebijakan haram.
World Trade Organization (WTO) menganggap kuota impor sebagai kebijakan proteksionis terhadap barang-barang di dalam negeri, dan dianggap diskirimasi terhadap barang-barang negara lain.
Sebab terkait kualifikasi, jumlah, dan kebijakan pendukungnya tidak mengacu pada standar perdagangan internasional, akan tetapi keputusan sepihak pejabat Negara pengimpor.
Akibatnya, system kuota impor seringkali menjadi perselisihan di WTO dari banyak negara.
Komentari tentang post ini