Kita sering mendengar berbagai kasus hukum yang muncul akibat kuota impor barang.
Hal ini sering terjadi karena biasanya kebijakan impor barang, khususnya pangan, terjadi selisih harga yang cukup tinggi antara didalam negaeri dan luar negeri.
Harga diluar negeri lebih murah dari pada harga didalam negeri.
Selisih harga yang tinggi memungkinkan para importer memberi fee yang besar kepada para pejabat sindikatif pemberi otoritas.
Motifnya agar klan atau jaringan mereka yang dimenangkan sebagai importer pada proses lelang.
Hal inilah yang kerapkali terjadi dalam kebijakan impor pangan kita.
Jadi sesungguhnya kebijakan impor dengan system kuota tidak sebenar-benarnya untuk memenuhi kebutuhan pangan didalam negeri, akan tetapi lebih ditujukan untuk berburu rente para pejabat.
Alasan untuk memenuhi pasokan dalam negeri seringkali cuma dijadikan alat pembenar.
Kita sering membaca dan melihat perselisihan di media massa antara Bulog, Kementrian Pertanian dan Kementrian Perdagangan terhadap kebijakan impor pangan.
Kebijakan impor dalam beberapa kasus juga bagian dari dampak permainan para kartel, saking besarnya peran mereka dalam penentuan di pasar, bahkan pemerintahpun dibuat kalah sehingga pemerintah harus terpaksa impor pangan tertentu.













