Dengan basis data yang memadai, transparan dan aksesibel, semua pihak mendapatkan perlakukan yang fair, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan, dan kebijakan pemerintah terukur serta akurat.
Dengan Sislognas public dapat menilai apakah impor terhadap barang tertentu sebagai kebutuhan atau tidak, termasuk mekanisme impor, pelaku impor dan seterusnya akan mudah diawasi.
Kedua: pemerintah perlu mengubah skema impor kuota menjadi impor tarif. Dengan model pengenaan tarif, Negara lebih banyak untungnya.
Kebijakan tariff tidak memungkinkan adanya selisih harga yang tinggi antara Negara asal impor dan dalam negeri, sehingga meminimalisir praktik suap.
Para pelaku impor juga lebih terbuka, karena memungkinkan banyak pihak jadi importir, sebab asal bisa memenuhi pembayaran tarif, dan keekonomian barang didalam negeri masih memungkinkan.
Kebijakan tariff impor secara internasional juga meminimalisir perselisihan di meja WTO asal pengenaan kebijakan tariff transparan dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang No 7 tahun 1994 tentang pengesahan persetujuan WTO, dimana Indoensia adalah anggota WTO.
Konsekuensinya, Indonesia terikat dengan kesepakatan-kesepakatan dalam WTO. Komitmen Indonesia di WTO termuat di dalam Schedule Commitments on Market Access on Goods – Schedule XXI yang terdiri dari 4 (empat) bagian yakni tariff most favored nations, tariff preferensi, konsesi non-tarif, dan komitmen khusus subsidi di sector pertanian.














