Terlebih lagi ketika kepentingan pribadi yang terselubung itu melibatkan putri dan menantu Sang Presiden Nepotis.
Apa memang demikian kenyataannya?
Entahlah!. Namun dari kesaksian persidangan kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, yakni Abdul Gani Kasuba di PN Ternate Kamis (1/Agustus/2024) telah terungkap sisi gelap bisnis tambang putri dan menantu Presiden Jokowi, yakni Kahiyang Ayu dan suaminya Bobby Nasution yang ketika itu menjadi Walikota Medan !.
Dalam kesaksiannya, mantan Gubernur Maluku Utara, yakni Abdul Gani Kasuba menyatakan bahwa ternyata putri Presiden Jokowi, yakni Kahiyang Ayu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan kode Blok Medan.
Istilah atau kode ini ternyata digunakan untuk mempercepat proses izin tambang di wilayahnya, yakni di Halmahera Maluku Utara.
Istilah Blok Medan sendiri pertamakali muncul di persidangan kasus korupsi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Maluku Utara, yakni Suryanto Andini pada sidang yang digelar di PN Tipikor Ternate Rabu (31/Juli/2024).
Komentari tentang post ini