Selain itu, Menag menekankan peran strategis Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah 3T.
Menurutnya, KUA tidak hanya berfungsi sebagai penyelenggara layanan administrasi keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan dan penguatan ketahanan sosial masyarakat.
“KUA di daerah perbatasan harus kita perkuat agar mampu menjadi pusat layanan keagamaan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat,” tegasnya.
Menag juga mengaitkan penguatan pendidikan keagamaan dengan ketahanan keluarga.
Ia menilai bahwa pendidikan agama yang baik, didukung oleh lingkungan keluarga yang harmonis, akan membentuk generasi yang lebih tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan sosial.
Melalui Rakernas ini, Menag menginstruksikan BMBPSDM bersama unit terkait untuk menyusun kebijakan afirmatif bagi tenaga pendidik dan penyuluh agama di wilayah 3T.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam pelayanan keagamaan.
“Negara harus memastikan anak-anak di wilayah perbatasan dan daerah terpencil tetap mendapatkan akses pendidikan agama yang layak sebagai bagian dari hak dasar mereka,” pungkas Menag.













