Atau, memang isu itu hanya satu-satunya celah bagi mereka untuk bisa terlibat dalam kontestasi? Karena wacana serupa sudah sering dilakukan oleh kelompok kontra pemerintah.
Yang perlu diingat, Presidential Threshold itu merupakan ambang batas untuk pemilihan presiden. Seorang Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan.
Selain memang harus melalui skrining kualitatif melalui jalur partai, juga bagian dari ketertiban dalam demokrasi substansial. Peraturan PT 20 Persen sudah berjalan lama, sejak 2009. Kenapa gugatan atas itu muncul kembali, kembali dan kembali?
Bisa dibayangkan, jika PT sesuai yang mereka inginkan, 0 persen, seperti apa kegaduhan yang akan muncul.
Karena semua partai akan dipukul rata, punya hak yang sama untuk mendorong jagoannya sebagai calon presiden.
Jika ini terjadi, bisa dipastikan political cost yang dikeluarkan akan jauh lebih besar. Karena semangat koalisi kebersamaan dengan elan gotong royong kebangsaan pasti akan hilang. Yang muncul adalah homo homini lupus, siapa yang kuat, dalam konteks menghalalkan segala cara, dialah yang menang.
Sulit untuk membayangkannya. Bisa saja kemudian Indonesia masuk ke dalam jurang kehancuran demokrasi. Berikutnya, rasa persatuan nasional kita juga akan dengan mudah dikoyak-koyak oleh anasir-anasir dan kaum-kaum komprador yang tidak bertanggung jawab.













