Namun tentunya, pemerintah bukanlah tukang sulap yang mampu mengubah kondisi dalam sekejap dengan hanya bermodalkan jampi-jampi dalam kitab perundang-undangan.
Proses perbaikan ekonomi diyakini tidak akan berlangsung instan dalam sekejap walaupun vaksin virus Covid-19 telah ditemukan dan diberikan kepada seluruh masyarakat dunia.
Proses perbaikan diyakini akan berlangsung secara gradual, bertahap seiring dengan proses pembangunan kembali berbagai sarana dan infrastruktur penunjang yang telah porak poranda selama masa pandemi.
Para pelaku industri memerlukan waktu untuk membangun kembali sistem produksi mereka mulai dari rekruitmen tenaga kerja, manajemen produksi, sistem informasi, sampai dengan proses pemasarannya.
Bahkan bagi industri-industri tertentu yang selama ini tidak terbiasa dengan penggunaan platform ekonomi digital, mereka akan membutuhkan waktu lebih lama untuk beradaptasi dan menyesuaikan dengan perilaku kebiasaan baru yang terbentuk setelah pandemi.
Dalam ilmu manajemen produksi perusahaan, tahapan pembangunan kembali ini masuk ke dalam fase awal eksistensi perusahaan yang memerlukan banyak sumber daya.
Dalam fase ini, perusahaan memerlukan anggaran yang besar untuk berinvestasi di faktor-faktor produksi. Perusahaan belum bisa menikmati keuntungan ekonomi yang dihasilkan.
Berbagai keuntungan usahanya akan diarahkan untuk menutupi berbagai modal yang telah dikeluarkan sebelumnya sehingga pada fase ini perusahaan masih sangat rentan dan penuh risiko.
Bagi perusahaan, pada fase ini peran pemerintah sangatlah diperlukan. Pemerintah harus menjaga stabilitas dan kondusifitas iklim berusaha sehingga perusahaan mampu berproduksi pada tingkat yang optimal.
Bahkan lebih jauhnya, pemerintah harus memberikan dan menyusun berbagai program insentif dan relaksasi sehingga proses recovery ini bisa berlangsung lebih cepat.
Proses pemulihan ekonomi nasional bisa berjalan lebih cepat jika pemerintah mampu mendorong kinerja sektor industri pada kondisi optimalnya. Pada konteks ini maka program insentif pemerintah untuk dunia usaha – terutama UMKM – masih sangat diperlukan.
Peran Pemerintah Daerah
Sejak berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah pada tahun 2004 silam, pemerintah daerah telah menjadi lokomotif utama dalam mendorong dan menggerakkan perekonomian daerahnya.
Oleh karena itu, keberhasilan program percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi ini sebenarnya berada di tangan pemerintah daerah.