Oleh: C. Suhadi, SH, MH
Pasal makar ( aanslag ) seperti diatur dalam pasal, 104, 106, 107 dan 108 KUHP sedang menjadi ramai dibicarakan banyak orang. Karena suka maupun tidak, orang jadi ingin tahu kaitan pasal itu dengan pelaku tindak pidana Makar terhadap kepala Negara atau ingin menggulingkan pemerintahan yang sah, tentunya dengan jalur inkonstitusional.
Barangkali pada zaman Pak Harto dengan mengukur kejadian sekarang, para tokoh yang dianggap berbuat makar satu persatu masuk penjara tanpa ada ampun. Kenapa? Jelas pandanganya pada waktu itu orang orang yang merongrong negara adalah musuh negara.
Pasal makar atau dalam bahasa hukumnya aanslag, meliputi :
– ingin membunuh Kepala Negara, pasal 104 KUHP.
– ingin merebut daerah kekuasaan yang berada di wilayah Indonesia. Contoh, kehendak suatu daerah ingin merdeka atau memisahkan dari negara kesatuan, pasal 106 KUHP.
– ingin menggulingkan pemerintahan yang sah, pasal 107 KUHP.
Masih ada pasal pasal lain, tapi di zaman kekinian (eforia people power) pasal pasal lainnya menjadi tidak menarik dikaitkan.
Makar dalam kamus besar bahasa Indonesia, mempunyai beberapa pengertian berupa akal busuk yang hendak, menyerang, menjatuhkan dan menggulingkan suatu pemerintahan yang sah dan dengan cara cara di luar aturan aturan hukum yang berlaku.














