Pasal pasal makar sangat sering digunakan pada era Soeharto dan bahkan penggunaannya sangat sangat represif ( menekan ) yang tidak terukur. Malah pasal pasal makar oleh pemerintah orba telah dianggap sebagai pelindung kekuasaan yang sangat ampuh.
Kemudian seiring berjalannya waktu, penggunaan pasal pasal makar tidak lagi represif akan tetapi mengedepankan peran peran dialog, sehingga lambat laun pasal pasal makar menjadi pasal karet.
Artinya bukan lagi dari niatnya dari perbuatan itu yang dikedepankan akan tetapi tujuan besar dalam membangun berbangsa dan bernegara.
Dan itu yang sangat di miliki oleh Presiden kita, Joko Widodo. Hukum berkaitan dengan kekuasaan dan atau menyangkut nama baiknya bila di hina atau dicaci maki beliau diam saja tanpa bereaksi apalagi melawan yang sebetulnya sangat bisa dilakukan.
Dalam pandangan saya, untuk membangun bangsa yang besar ini, memang pada akhirnya bukan lagi sikap otoritarian yang menakut nakuti rakyat, akan tetapi lebih mengedepankan sikap ke Bapaan yang mengayomi.
Bangunan besar dari kata, kerja, kerja dan kerja dus kemudian mengesampingkan caci maki dari lawan lawan politiknya yang nyinyir seperti, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Ahmad Dani, Amien Rais serta Habib Rizieq bangsa ini sudah menjadi bangsa besar yang diperhitungkan dunia.














