Pasal -pasal makar lebih kental kepada kepentingan politik, dari pada kepentingan penegakan hukum itu sediri. Sebab biasanya pelaku pelaku dugaan makar selalu berada di level oposisi, serta orang orangnya yang menjadi bintang panggung seperti Eggi Sudjana, Amien Rais, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan seterusnya adalah barisan dari kelompok diluar garis pemeritahan.
Seiring berjalannya waktu, pasal makar telah masuk pada idiom baru yang rumusannya tidak dalam kontek pada rumusan penegakan hukum semata akan tetapi lebih pada rumusan kepentingan politik dalam berbangsa dan bernegara, sehingga mau tidak mau pasal makar menjadi lebih pada pasal pasal karet.
Sehingga jangan heran kalau belum lama ini kita dikejutkan dengan dicabutnya Ijin cekal oleh Mabes Polri terhadap Kivlan Zein dengan alasan yang bersangkutan Kivlan Zien, akan kooperatif, juga pada pasportnya menjelang habis masa berlakunya.
Dari sisi hukum kedua alasan Polri kurang tepat, satu dan lain urusan kooperatif dan pasport yang menjelang tidak berlaku tidak berkait langsung dengan proses hukum.
Saya lebih setuju dicabutnya ijin cekal, tidak lain adalah untuk mengedepankan jalur dialog yang terukur bahwa pemilu berakhir dengan kegembiraan milik semua rakyat Indonesia.














