Oleh: Dion Pongkor, SH
Syarat mutlak unsur dengan sengaja dalam sebuah perbuatan pidana adalah: pelaku mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut. Menurut ahli hukum Von Hippel (1903) sebagaimana dikutip oleh Derkje Hazewinkel-Suringa dalam buku yang ia tulis, arti unsur “dengan sengaja” adalah: akibat telah dikehendaki sebagaimana dibayangkan sebagai sebuah tujuan. Ahli hukum Frank (1907) dalam buku yang sama memberi arti unsur dengan sengaja sebagai: pelaku mengetahui akibat perbuatan dan kelakuan mengikuti pengetahuan tersebut.
Dua pendapat ahli hukum tadi mari kita terapkan dalam kasus Ahok, apakah kita bisa melihat pengetahuan dan kehendak Ahok dalam menyampaikan kalimat utuh pada menit 24 yang tidak dipenggal/ dipotong pada saat berpidato di Kepulauan Seribu?
“Jadi Saya Ingin Cerita Ini Supaya Bapak Ibu Semangat, Jadi Nggak Usah Pikiran Ahh Nanti Kalo Nanti Gak Ke Pilih Pasti Ahok Programnya Bubar, Gak Saya Sampe Oktober 2017, Jadi Jangan Percaya Sama Orang, Bisa Saja Kan Dalam Hati Kecil Bapak Ibu Nggak Pilih Saya, Ya Kan Dibohongin Pake Surat Al Maidah 51 Macam–Macam Itu, Itu Hak Bapak Ibu Yaa, Jadi Kalau Ibu Perasaan Gak Bisa Pilih Nihhh, Karena Saya Takut Masuk Neraka, Dibodohin Gitu Gak Papa Karena Itu Panggilan Bapak Ibu, Program Ini Jalan Saja, Ya Jadi Bapak Ibu Gak Usah Merasa Gak Enak Dalam Nuraninya Gak Bisa Pilih Ahok, Gak Suka Sama Ahok, Tapi Programnya Gw Terima Gw Gak Enak, Jangan Kalo Bapak Ibu Gak Enak Nanti Mati Pelan-Pelan.“











