Apabila “unsur dengan sengaja” dalam pasal 156a KUHP diterapkan dalam baris kalimat di atas, maka baris kalimat dalam pernyataan Ahok tersebut bisa diduga telah diketahui dan kekehendaki oleh Ahok sebagai sebuah perbuatan penistaan agama sehingga disampaikan ke depan umum.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana membuktikan bahwa Ahok mengetahui dan menghendaki baris kalimat yang dia ucapkan tujuannya adalah semata-mata untuk menista agama?
Mari kita bayangkan diri kita sebagai Ahok, seorang Gubernur Petahana, yang sedang menjabat, berbicara di hadapan ratusan warganya yang mayoritas muslim untuk mensosialisasikan program budi daya ikan kerapu, di mana program itu bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Kepulauan Seribu, apakah baris kalimat Ahok tersebut sudah dia kehendaki dan ketahui bahwa tujuannya adalah semata-mata untuk menodai agama para pendengarnya?
Sebagai gubernur yang akan mencalonkan diri kembali dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta yang akan datang, yang membutuhkan suara dari warga DKI yang mayoritas muslim, apakah baris kalimat Ahok itu diketahui dan dikehendaki oleh Ahok semata-mata untuk menodai agama mayoritas pemilihnya?
Lalu ada sebagian kalangan beranggapan, bahwa Ahok sebagai seorang pejabat publik harusnya sudah mampu pemperhitungkan kemungkinan munculnya akibat dari pernyataan di atas. Pandangan tersebut dalam hukum pidana disebut kealpaan. Kealpaan memang tidak mensyaratkan adanya kehendak untuk berbuat. Kealpaan dalam hukum pidana menurut Pompe meliputi: pelaku dapat mengira timbulnya akibat, pelaku mengetahui adanya kemungkinan, pelaku dapat mengetahui adanya kemungkinan.











