ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

Menaker: Pekerja yang Berhenti Bekerja Bisa Cairkan JHT

gatti Reporter : gatti
20 Agu 2015, 3 : 41 PM
3.1k 32
0
Menaker, Hanif Dhakiri.

Menaker, Hanif Dhakiri.

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

BacaJuga :

Hari Raya di Tengah Tekanan Daya Beli

Ray Rangkuti: Pilpres 2029 Pertarungan Gibran dan Sjafrie untuk Damping Prabowo

JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Muhammad Hanif Dhakiri memastikan seluruh pekerja atau buruh yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya dapat mencairkan jaminan hari tuanya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan besaran saldo yang ada. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT). “Pemerintah melakukan semua ini untuk memenuhi tuntutan pekerja selama ini,” kata Hanif Dhakiri, di Jakarta, Kamis (20/8).
Menurutnya, PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT merupakan amanat dari Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ada pun substansi yang diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2015, antara lain mengenai kepesertaan dan tata cara pendaftaran, besarnya iuran dan tata cara pembayaran, manfaat dan tata cara pembayaran, sanksi administratatif, pengawasan dan penanganan keluhan.
Sejanjutnya jelas Hanif, pencairan manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta apabila mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat tetap selama-lamanya dan meninggal dunia.
Hanif menjelaskan, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal sepuluh tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30% dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain.
Ia mengatakan, PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2015 dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia termasuk yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja.
Hanif menegaskan, tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan hari tua diatur dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, yang merupakan amanat dari Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Ada pun substansi yang diatur antara lain mengenai persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT, yaitu manfaat JHT dapat diambil oleh peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja; meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan dengan melampirkan persyaratan yakni asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja; dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Manfaat JHT bagi peserta terkena pemutusan hubungan kerja dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja dengan melampirkan persyaratan yakni asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial; dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan yakni surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI).

Scroll untuk lanjutkan membaca.
Halaman :
12Berikutnya
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Said Abdullah: APBN Harus untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita Selanjutnya

Asal Positif, Presiden Jokowi Tak Alergi Kritik

Berita Terkait

Bernegaralah Yang Rasional
Opini

PDIP di Antara Parpol Yang Terlena Dengan Kekuasaan

4 Mar 2026, 8 : 15 AM
OJK Gandeng Bareskrim Polri, Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan
Hukum

OJK Gandeng Bareskrim Polri, Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

3 Mar 2026, 8 : 59 PM
Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam
Opini

Hari Raya di Tengah Tekanan Daya Beli

3 Mar 2026, 12 : 04 PM
Ray Rangkuti: Pilpres 2029 Pertarungan Gibran dan Sjafrie untuk Damping Prabowo
Nasional

Ray Rangkuti: Pilpres 2029 Pertarungan Gibran dan Sjafrie untuk Damping Prabowo

3 Mar 2026, 12 : 39 AM
Akademisi UNAS: Sjafrie Sjamsoeddin Berpotensi jadi Matahari Baru di Pilpres 2029
Nasional

Akademisi UNAS: Sjafrie Sjamsoeddin Berpotensi jadi Matahari Baru di Pilpres 2029

3 Mar 2026, 12 : 32 AM
Tangkap Provokator dan Aktor Intelektual Kasus Tanah Nangahale
Opini

Presiden RI Ke 7 Jokowi Berbohong Soal Usul Inisiatif Revisi UU KPK

2 Mar 2026, 5 : 57 PM
Berita Selanjutnya
Asal Positif, Presiden Jokowi Tak Alergi Kritik

Asal Positif, Presiden Jokowi Tak Alergi Kritik

Presiden Minta 7 Proyek DPR Dikaji Ulang

Presiden Minta 7 Proyek DPR Dikaji Ulang

Sektor Keuangan Bisa Jadi Sumber Ketidakstabilan Ekonomi

Sektor Keuangan Bisa Jadi Sumber Ketidakstabilan Ekonomi

Berita Populer

  • Bakrie anda Brothers

    Tunggu RUPSLB, Bakrie and Brothers Gelar Right Issue Sebanyak 90 Miliar Saham

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Turun 1,60%, IHSG Sesi I Dekati 8.100 Terimbas BBCA, BMRI, TLKM, UNVR dan ASII

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Turnamen MASTA CUP 1 Se-Jabodetabek Siap Digelar: 24 Tim Bersaing, Wali Kota Hadir Langsung!

    3244 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • Awal Perdagangan, IHSG Anjlok 1,42% Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, ASII, BUMI dan DEWA

    3239 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, PMKRI Ruteng Siap Geruduk Bea Cukai Labuan Bajo

    3239 shares
    Share 1296 Tweet 810

Opini

DNIKS-PPEKRAF Fokus Pemberdayaan Guna Kurangi Kemiskinan

DNIKS-PPEKRAF Fokus Pemberdayaan Guna Kurangi Kemiskinan

4 Mar 2026, 2 : 32 PM
Lippo Cikarang (LPCK) Cetak Laba Bersih Rp415,76 Miliar pada 2025

Lippo Cikarang (LPCK) Cetak Laba Bersih Rp415,76 Miliar pada 2025

4 Mar 2026, 10 : 49 AM
BREN Tuntaskan Akuisisi Pembangkit Tenaga Angin Sidrap US$102,2 Juta

Barito Renewables (BREN) Bidik 1 Gigawatt Kapasitas Panas Bumi pada 2026

4 Mar 2026, 10 : 37 AM
IHSG

Awal Perdagangan, IHSG Anjlok 1,15% ke 7.848,328 Dipicu Saham Unggulan

4 Mar 2026, 10 : 20 AM
Wamen BUMN Sebut Danantara Masih Seleksi Calon Pengurus

Danantara dan INA Investasi US$200 Juta di Proyek CA-EDC Chandra Asri Group

4 Mar 2026, 8 : 23 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.