JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Muhammad Hanif Dhakiri memastikan seluruh pekerja atau buruh yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya dapat mencairkan jaminan hari tuanya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan besaran saldo yang ada. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT). “Pemerintah melakukan semua ini untuk memenuhi tuntutan pekerja selama ini,” kata Hanif Dhakiri, di Jakarta, Kamis (20/8).
Menurutnya, PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT merupakan amanat dari Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ada pun substansi yang diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2015, antara lain mengenai kepesertaan dan tata cara pendaftaran, besarnya iuran dan tata cara pembayaran, manfaat dan tata cara pembayaran, sanksi administratatif, pengawasan dan penanganan keluhan.
Sejanjutnya jelas Hanif, pencairan manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta apabila mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat tetap selama-lamanya dan meninggal dunia.
Hanif menjelaskan, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal sepuluh tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30% dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain.
Ia mengatakan, PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2015 dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia termasuk yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja.
Hanif menegaskan, tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan hari tua diatur dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, yang merupakan amanat dari Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Ada pun substansi yang diatur antara lain mengenai persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT, yaitu manfaat JHT dapat diambil oleh peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja; meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan dengan melampirkan persyaratan yakni asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja; dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Manfaat JHT bagi peserta terkena pemutusan hubungan kerja dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja dengan melampirkan persyaratan yakni asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial; dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan yakni surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI).
Komentari tentang post ini