ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Menaker Terbitkan Aturan Baru Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT

gatti Reporter : gatti
29 Apr 2022, 4 : 27 PM
3.1k 63
0
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada tanggal 26 April 2022.

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua,” ujar Menaker dalam keterangan pers yang diakses di kanal YouTube Kementerian Tenaga Kerja, Jumat (29/04/2022).

Ida menegaskan bahwa penerbitan aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas.

BacaJuga :

Turun 50,45%, Duta Pertiwi (DUTI) Bukukan Laba Rp422,05 Miliar pada 2025

Herman Khaeron: Stok BBM Aman Untuk Kebutuhan Mudik Lebaran 2026

Scroll untuk lanjutkan membaca.

“Kami telah beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, dengan disnaker provinsi dan kabupaten/kota, serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” Ida menerangkan.

Ida menambahkan, permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah.

Halaman :
123Berikutnya
Tags: #Menaker Ida FauziyahBPJSJaminan Hari TuaJHTpembayaran iuran JHTtripartit
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Platform Kripto Ternama, Bybit, Meluncurkan Perdagangan Opsi

Berita Selanjutnya

Inilah Permendag 22/2022 tentang Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku

Berita Terkait

Tak Realistis, Target Pertumbuhan Ekonomi 7-8% Perlu Direview
Makroekonomi

Jaga Defisit APBN, Opsi Menkeu Pangkas MBG Harus Dijalankan

10 Mar 2026, 7 : 06 AM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%
PROPERTI

Laba Bersih DUTI Ambles 50,4% Jadi Rp422,05 Miliar

10 Mar 2026, 6 : 49 AM
Turun 50,45%, Duta Pertiwi (DUTI) Bukukan Laba Rp422,05 Miliar pada 2025
PROPERTI

Turun 50,45%, Duta Pertiwi (DUTI) Bukukan Laba Rp422,05 Miliar pada 2025

9 Mar 2026, 7 : 27 PM
KopDes Merah Putih Motor Penggerak Ekonomi Rakyat di Desa
Makroekonomi

Herman Khaeron: Stok BBM Aman Untuk Kebutuhan Mudik Lebaran 2026

9 Mar 2026, 5 : 02 PM
Purbaya Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi era SBY dan Jokowi
Makroekonomi

Menkeu Belum Berencana Naikkan Harga BBM Subsidi Imbas Harga Minyak

9 Mar 2026, 4 : 51 PM
Anggota DPRD Mabar, Inocentius Peni Dorong Pemda Gencar Lakukan Promosi Spot Wisata
Pariwisata

Anggota DPRD Mabar, Inocentius Peni Dorong Pemda Gencar Lakukan Promosi Spot Wisata

9 Mar 2026, 3 : 15 PM
Berita Selanjutnya
Inilah Permendag 22/2022 tentang Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku

Inilah Permendag 22/2022 tentang Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku

Huawei dan GTech Bangun Kemitraan Strategis Dukung Digitalisasi

Huawei dan GTech Bangun Kemitraan Strategis Dukung Digitalisasi

Kominfo Luncurkan Chatbot Whatsapp Migrasi Siaran Digital

Kominfo Luncurkan Chatbot Whatsapp Migrasi Siaran Digital

Berita Populer

  • PMKRI Cabang Bogor Laporkan  Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    PMKRI Cabang Bogor Laporkan Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    3320 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • JK: Persaingan Usaha, Jangan Saling ‘Membunuh’

    3329 shares
    Share 1332 Tweet 832
  • ULP Calon Tunggal Ketum KONI Sumba Timur

    3267 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3576 shares
    Share 1430 Tweet 894
  • Zendhy Kusuma Buka Suara soal Video Viral Restoran: “Mari Kita Belajar Bersama Tanpa Cyberbullying”

    3244 shares
    Share 1298 Tweet 811

Opini

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae 

OJK: Ketahanan Perbankan Solid di Tengah Ketidakpastian Global

10 Mar 2026, 6 : 28 AM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

Laba Bersih ESSA Turun Dua Digit Jadi USD40,3 Juta

10 Mar 2026, 6 : 13 AM
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional

10 Mar 2026, 6 : 34 AM
APBN 2020 Mampu Menjaga Kontraksi Perekonomian Akibat Dampak Covid 19

Laba Bersih TLDN di 2025 Melonjak 34% Jadi Rp1,11 Triliun

9 Mar 2026, 8 : 37 PM
Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Lebaran, BNI Sediakan Uang Tunai Rp26,6 Triliun

Laba Bersih AADI di 2025 Jeblok 37,2% Jadi USD760,18 Juta

9 Mar 2026, 7 : 59 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.