ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Menaker Terbitkan Aturan Baru Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT

gatti Reporter : gatti
29 Apr 2022, 4 : 27 PM
3.1k 63
0
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

“Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” Ida menegaskan.

Selain itu, Permenaker 4/2022 juga memuat sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kemudian, tertuang juga bahwa pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

BacaJuga :

Turun 50,45%, Duta Pertiwi (DUTI) Bukukan Laba Rp422,05 Miliar pada 2025

Herman Khaeron: Stok BBM Aman Untuk Kebutuhan Mudik Lebaran 2026

Scroll untuk lanjutkan membaca.

“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” ujar Menaker.

Dengan terbitnya Permenaker 4/2022 ini maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” pungkasnya.

 

Halaman :
Sebelumnya123
Tags: #Menaker Ida FauziyahBPJSJaminan Hari TuaJHTpembayaran iuran JHTtripartit
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Platform Kripto Ternama, Bybit, Meluncurkan Perdagangan Opsi

Berita Selanjutnya

Inilah Permendag 22/2022 tentang Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku

Berita Terkait

Tak Realistis, Target Pertumbuhan Ekonomi 7-8% Perlu Direview
Makroekonomi

Jaga Defisit APBN, Opsi Menkeu Pangkas MBG Harus Dijalankan

10 Mar 2026, 7 : 06 AM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%
PROPERTI

Laba Bersih DUTI Ambles 50,4% Jadi Rp422,05 Miliar

10 Mar 2026, 6 : 49 AM
Turun 50,45%, Duta Pertiwi (DUTI) Bukukan Laba Rp422,05 Miliar pada 2025
PROPERTI

Turun 50,45%, Duta Pertiwi (DUTI) Bukukan Laba Rp422,05 Miliar pada 2025

9 Mar 2026, 7 : 27 PM
KopDes Merah Putih Motor Penggerak Ekonomi Rakyat di Desa
Makroekonomi

Herman Khaeron: Stok BBM Aman Untuk Kebutuhan Mudik Lebaran 2026

9 Mar 2026, 5 : 02 PM
Purbaya Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi era SBY dan Jokowi
Makroekonomi

Menkeu Belum Berencana Naikkan Harga BBM Subsidi Imbas Harga Minyak

9 Mar 2026, 4 : 51 PM
Anggota DPRD Mabar, Inocentius Peni Dorong Pemda Gencar Lakukan Promosi Spot Wisata
Pariwisata

Anggota DPRD Mabar, Inocentius Peni Dorong Pemda Gencar Lakukan Promosi Spot Wisata

9 Mar 2026, 3 : 15 PM
Berita Selanjutnya
Inilah Permendag 22/2022 tentang Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku

Inilah Permendag 22/2022 tentang Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku

Huawei dan GTech Bangun Kemitraan Strategis Dukung Digitalisasi

Huawei dan GTech Bangun Kemitraan Strategis Dukung Digitalisasi

Kominfo Luncurkan Chatbot Whatsapp Migrasi Siaran Digital

Kominfo Luncurkan Chatbot Whatsapp Migrasi Siaran Digital

Berita Populer

  • PMKRI Cabang Bogor Laporkan  Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    PMKRI Cabang Bogor Laporkan Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    3321 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • JK: Persaingan Usaha, Jangan Saling ‘Membunuh’

    3331 shares
    Share 1332 Tweet 833
  • ULP Calon Tunggal Ketum KONI Sumba Timur

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3577 shares
    Share 1431 Tweet 894
  • Zendhy Kusuma Buka Suara soal Video Viral Restoran: “Mari Kita Belajar Bersama Tanpa Cyberbullying”

    3244 shares
    Share 1298 Tweet 811

Opini

Puan Desak PBB Segera Bertindak

Puan Desak PBB Segera Bertindak

10 Mar 2026, 12 : 37 PM
SMMA Beri Pinjaman ke Anak Usaha Rp433,95 Miliar

PPI Indonesia Triwulan IV 2025 Meningkat

10 Mar 2026, 12 : 26 PM
Chandra Asri

Chandra Asri Group Tingkatkan Kapasitas Pabrik MTBE dan Butene-1 hingga 25%

10 Mar 2026, 10 : 44 AM
IHSG Anjlok 2,88% di Semester I 2024

IHSG Pagi Ini Naik 1,82% ke 7.470,999 Dimotori Saham Unggulan

10 Mar 2026, 10 : 23 AM
Timnas Garuda Vs Samurai Biru, Firnando Prediksi 2-1 Untuk Indonesia

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik Terhadap Harga BBM

10 Mar 2026, 9 : 13 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.