JAKARTA,BERITAMONETER.COM – PT. Indobuildco meraih kemenangan dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Majelis hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan Kawasan Hotel Sultan dan membatalkan tagihan royalti sebesar US$ 45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007 hingga 2023.
Putusan tersebut termuat dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan secara e-Court pada Rabu (3/12/2025).
Kuasa Hukum PT. Indobuildco, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena adanya cacat prosedur dan cacat substantif dalam penerbitan surat-surat yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengosongan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, serta penagihan royalti.
Menurut Hamdan, majelis hakim mengabulkan seluruhnya permohonan yang diajukan pihaknya setelah mempertimbangkan dasar hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Alhamdulillah gugatan kami tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan TUN Jakarta,” ujar Hamdan Zoelva.
Hak Sah Berdasarkan SK Mendagri dan Sertipikat HGB
PT Indobuildco menegaskan bahwa perusahaan memperoleh hak atas lahan itu berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No. 181/HGB/DA/72 tertanggal 3 Agustus 1972. SK tersebut menjadi dasar diterbitkannya Sertipikat HGB No. 20/Gelora yang kemudian dipecah menjadi HGB No. 26 dan No. 27 atas nama PT Indobuildco.













