Perpanjangan HGB pada 2002 bahkan kembali menegaskan bahwa sertipikat tersebut berdiri di atas tanah negara, bukan tanah HPL seperti yang kerap didalilkan sebagian pihak.
Seluruh pembangunan—termasuk berdirinya Hotel Sultan—didanai sepenuhnya oleh PT Indobuildco tanpa menggunakan dana negara.
Selama lebih dari 50 tahun, perusahaan juga menyatakan telah menjalankan kewajiban perpajakan dan memberikan dampak ekonomi signifikan bagi ribuan pekerja dan mitra usaha.
PT Indobuildco menegaskan tidak pernah melepaskan hak atas tanah dan tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak mana pun.
PT Indobuildco menyebut keputusan pengosongan tanpa kepastian status kepemilikan berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap iklim usaha di Indonesia.
“Pelaksanaan putusan seperti ini berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan dapat menggerus kepercayaan pelaku usaha, baik nasional maupun internasional, terhadap sistem hukum Indonesia,” demikian pernyataan perusahaan.
Atas putusan tersebut, PT Indobuildco menegaskan akan menempuh seluruh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk mempertahankan hak dan aset perusahaan, serta memastikan prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap tegak.












