Perusahaan menyatakan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan harus didasarkan pada proses hukum yang terang, bukan pada keputusan yang memunculkan ambiguitas baru.
Perusahaan menyatakan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan harus didasarkan pada proses hukum yang terang, bukan pada keputusan yang memunculkan ambiguitas baru.
Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640
© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.
© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.