JAKARTA-PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan bahwa perseroan memenangkan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan siaran pers ANTM yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (16/2), emiten pertambangan anggota BUMN Holding MIND ID ini telah memenangkan pencabutan PKPU sesuai putusan atas perkara No. 387 /Pdt. Sus PKPU / 2023 / PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 6 Februari 2024, dengan termohon Budi Said.
Dengan adanya putusan Pengadilan Niaga PN Jakpus tersebut, maka notasi khusus ‘M’ pada saham ANTM telah dicabut oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perlu diketahui, label ‘M’ yang melekat pada saham Perusahaan Tercatat menandakan bahwa emiten tersebut sedang berada dalam fase permohonan PKPU.
Berdasarkan Surat Edaran BEI No. SE-00006/BEI/05-2023 tertanggal 5 Juni 2023, pemberian notasi khusus itu bukan merupakan bentuk hukuman atau ketetapan, melainkan hanya menerangkan status emiten yang mengacu pada kondisi aktual atas hal-hal yang informasinya bersifat publik.
Komentari tentang post ini