“Dengan penetapan oleh Pengadilan Niaga, maka notasi khusus pada saham ANTM sudah dicabut oleh BEI, mengingat saat ini sudah tidak ada pihak yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan,” kata Sekretaris Perusahaan ANTM, Syarif Faisal Alkadrie di Jakarta, Jumat (16/2).
Ke depannya, lanjut Syarif, ANTM berkomitmen untuk memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan taat asas, sejalan dengan penerapan prinsip good corporate governance (GCG).
“Perusahaan juga berharap dengan kondisi ini akan semakin meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap Antam,” imbuhnya.
Sejalan dengan pencabutan PKPU tersebut, lanjut Syarif, ANTM telah menyampaikan keterbukaan informasi melalui laman resmi BEI terkait dengan penetapan pencabutan PKPU.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran BEI yang menyampaikan bahwa berakhirnya tampilan notasi khusus berlaku sejak Perusahaan Tercatat mengumumkan keterbukaan informasi.
Komentari tentang post ini