JAKARTA – Persidangan gugatan Keputusan Tata Usaha Negara tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Manado Utara Perkasa (PT. MUP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menuju babak akhir.
Sebelumnya, persidangan diselenggarakan pada tanggal 26 November 2025 dan pembuktian berakhir tanggal 01 Juli 2025.
Kemudian dilanjutkan agenda sidang kesimpulan dari para pihak berperkara pada tanggal 15 Juli 2025 secara e-court.
Majelis Hakim yang menangani perkara ini akan memutus pada tanggal 05 Agustus 2025 melalui e court atau secara online.
Gugatan tersebut terdaftar dalam register perkara Nomor 444/G/LH/2024/PTUN.JKT., dengan objek gugatan yaitu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa PKKPRL Nomor: 20062210517100001 tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Manado Utara Perkasa (PT. MUP), tanggal 17 Juni 2022.
Dalam gugatan ini, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang sekarang Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia sebagai lembaga yang menerbitkan Objek Gugatan, sebagai Tergugat. PT MUP sendiri mengajukan diri sebagai Tergugat II Intervensi.















