Penggugat dalam perkara ini adalah Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK).
Kuasa Hukum Penggugat yang tergabung dalam TAPaK, Judianto Simanjuntakmenyatakan Penggugat selama dalam proses persidangan telah membuktikan pelanggaran hukum atas terbitnya PKKPRL kepada PT Manado Utara Perkasa (Objek Sengketa) yang menunjukkan PKKPRL itu cacat formil dan materiil (substansi).
Judianto menyatakan bahwa terbitnya PKKPRL ini tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna (Meaningful Participation), terutama warga yang tinggal di sekitaran pesisir atau pulau kecil.
Hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Para Penggugat dan PT. Manado Utara (PT. MUP) serta berdasarkan surat penolakan dari warga. Jelas ini bertentangan dengan asas peran serta masyarakat sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Padahal partisipasi bermakna sebagaimana dikemukakan Ahli lingkungan Hukum Bono Priambodo, S.H., M.Sc., dalam persidangan menyatakan “salah satu pilar pengelolaan terpadu kawasan pesisir ini adalah partisipasi.















