Partisipasi ini diharapkan meaningful atau bermakna, setidaknya tandanya adalah bahwa dia free atau tanpa paksaan.
Kemudian dilaksanakan sebelum atau disebut prior.
Jadi sebelum ada inisiatif bahkan dalam tahap perencanaan.
Ketika ada inisiatif untuk melaksanakan suatu proyek atau suatu kegiatan di kawasan pesisir, maka semua pemangku kepentingan yang ada di situ harus sudah mendapatkan informasi dan memberikan persetujuannya”.
Judianto Simanjuntak lebih lanjut menyatakan terbitnya Objek Sengketa akan merampas ruang hidup nelayan, sebab jika reklamasi dilakukan berpotensi hilangnya akses terhadap sumber daya alam sampai pada hilangnya mata pencaharian nelayan.
Dengan demikian PPKRL mengabaikan perlindungan nelayan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Kuasa hukum lainnya (TAPaK) Mulya Sarmono menyoroti mengenai ancaman terhadap lingkungan hidup di Pesisir Pantai Manado Utara yang berpotensi tidak dapat dipulihkan kembali.
Hal ini karena Terbitnya Objek Sengketa tidak didasarkan pada pertimbangan yang cermat dan menyeluruh terhadap asa-asas lingkungan hidup, terutama asas kehati-hatian (precautionary principle).















