Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Ahli kelautan yaitu Prof. Dr. Ir. Rignolda Djamaluddin, MSi dalam keterangannya menyatakan: “Secara alami pantai kita itu adalah pantai yang pasti yang disebut wilayah berpasir. Kalau kita memasukkan konstruksi ke laut, akan menyebabkan gelombang yang akan mengangkut sedimen ke area pesisir.
Pastinya akan menciptakan suatu proses dinamika yang lain. Prof. Dr. Ir. Rignolda Djamaluddin, MSi juga dalam penelitiannya menyebutkan bahwa reklamasi akan menghilangkan secara permanen terumbu karang serta akan berdampak pada Taman Nasional Bunaken yang lokasinya tidak jauh dari sana.
Mulya Sarmono lebih lanjut menyampaikan pendapat tertulis Prof. Dr. Ir. Silvester B. Pratasik M.Sc (Dosen Program Studi Manajemen Sumber Daya Perairan pada Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi, Manado) yang merupakan bukti surat yang diajukan Para Penggugat dalam persidangan yang mengkonfirmasi hal yang sama bahwa reklamasi di Pantai Manado Utara akan merusak lingkungan hidup di pesisir, mengingat di lokasi tersebut memiliki ekosistem pantai penting lengkap (mangrove, estuari dan karang) sebagai dasar kehidupan organisme di laut.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, yang merupakan perwakilan Para Penggugat menyatakan terbitnya Objek Sengketa ini merupakan kecerobohan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM beserta Kementerian Kelautan dan Perikanan karena tidak memperhatikan keselamatan warga, khususnya nelayan dan lingkungan hidup.















