Wilayah Objek Sengketa yang merupakan kawasan rawan banjir seharusnya menjadi pertimbangan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM untuk tidak menerbitkan Objek Sengketa, sebab jika dilakukan reklamasi maka banjir akan semakin lama surut karena larian air (water run-off) akan semakin jauh untuk masuk ke laut.
Lebih lanjut Susan menyatakan terbitnya Objek Sengketa bertentangan dengan tujuan Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengobservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan sebagaimana disebutkan Undang-undang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010, tanggal 16 Juni 2011.
Sementara itu, Vekky Hamada Caroles yang merupakan nelayan dari Manado Utara menyatakan sangat menyesalkan Keputusan pemerintah yang memberikan PKKPRL kepada PT. MUP, karena akan menghilangkan mata pencaharian kami sebagai nelayan sebab Teluk Manado sumber kehidupan kami sebagai nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga kami.















