Vekky Hamada Caroles lebih lanjut menyatakan sebenarnya saat ini warga sudah mengalami dampak meskipun belum dilakukan reklamasi, yaitu akses laut dibatasi karena telah dilakukan Pemasangan Pagar Pantai Tanggal 05 September 2024 di Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Berdasarkan hal tersebut, Kuasa Hukum Para Penggugat mengharapkan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini memutuskan yang adil bagi masyarakat pesisir Manado Utara, dengan putusan :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20062210517100001 tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Manado Utara Perkasa, tanggal 17 Juni 2022., dan
- Mewajibkan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mencabut Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20062210517100001 tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Manado Utara Perkasa, tanggal 17 Juni 2022.
Hal yang sama disampaikan Vekky Hamada Caroles dan Susan Herawati agar Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan yang adil demi keselamatan masyarakat pesisir Manado Utara.















