*) Dr Emrus Sihombing
Terlepas dari latarbelakang yang terjadi, fakta saat ini Juru Bicara (Jubir) KPK kosong. Jabatan ini harus segera diisi, agar rakyat Indonesia sebagai pemilik konstitusional atas KPK dapat terlayani akan segala informasi terkait kebijakan dan program komisioner dan seluruh pagawai KPK.
Ini juga sejalan dengan UU keterbukaan informasi publik bahwa rakyat berhak tahu tentang kinerja KPK. Setidaknya, menurut hemat saya, paling lambat minggu pertama Januari 2020, KPK sudah menentukan dan memiliki Jubir KPK yang definitif.
Sebab, fungsi (bukan jabatannya) Jubir dari suatu instansi sangat-sangat strategis. Sama halnya Jubir Presiden suatu negara, Jubir KPK tidak boleh kosong oleh karena sesuatu hal.
Bila Jubir berhalangan tetap atau mengundurkan diri, harus secepat mungkin diangkat penggantinya, sehingga arus komunikasi dan informasi (sebagai pertanggungjawaban publik dan moral) KPK kepada masyatakat tidak boleh terganggu, mecet, apalagi tertunda hanya karena ketiadaan Jubir.
Komentari tentang post ini