Ia juga harus sebagai parktisi komunikasi yang handal dalam bidang retorika. Ia sangat piawai mengaplikasikan konsep dasar retorika (etos, logos dan patos) secara profesional.
Kelima, memiliki pengetahuan dasar tentang hukum. Untuk itu ia paham materi Pengantar Ilmu Hukum (konsep-konsep dasar bidang hukum), Sistem Hukum Indonesia, hirarki perundang-undangan yang berlaku di negeri ini dan menguasai betul tentang azas praduga tak bersalah
Untuk menemukan sosok di atas, pimpinan KPK bisa saja dengan cara “jemput bola”, tentu terlebih dahulu melakukan semacam Focus Group Discussion (FGD) yang pesertanya hanya lima komisioner KPK itu sendiri untuk merumuskan kriteria yang tepat menjadi Jubir KPK.
*)Direktur Eksekutif
Lembaga EmrusCorner/ Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan
Komentari tentang post ini