Oleh:Anthony Budiawan
Wacana penundaan Pemilu 2024 mencuat lagi. Sekarang malah didukung oleh tiga partai politik (parpol) yakni PKB, PAN dan Golkar.
Meskipun mereka paham penundaan Pemilu adalah pelanggaran Konstitusi, atau tepatnya ‘kudeta konstitusi’, Constitutional Coup. Yaitu, mengubah konstitusi untuk melanggengkan kekuasaan, yang sebelumnya dibatasi oleh konstitusi.
“A Constitutional coup is when power is seized within the framework of a country’s constitution. The actors are already members of the government and will alter their government’s constitution to legally seize power. Examples include: extending an incumbents mandate through the removal of term or age limits, changing electoral rules to hinder opposing candidates, and postponing elections indefinitely.”
Karena Undang-Undang Dasar (UUD) secara jelas mengatur Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun, dan Pemilu yang akan datang harus diselenggarakan pada 2024.
Alasan wacana penundaan beragam. Tulisan ini hanya menyoroti dua alasan. Yaitu pertama, alasan ekonomi termasuk keuangan negara, dan alasan popularitas Jokowi yang katanya mencapai 73,9 persen.
Komentari tentang post ini