Kedua hal ini dijadikan alasan utama beberapa Parpol untuk mendukung usulan yang bisa mengarah kepada ‘kudeta konstitusi’ seperti dimaksud di atas.
Menurut Lembaga Survei, popularitas Jokowi mencapai angka tertinggi sejak 2015.
Karena itu beberapa Parpol mengusulkan masa jabatan Jokowi patut diperpanjang.
Alasan ini (popularitas) dan konsekuensinya (diperpanjang) jelas merupakan bagian awal atau pintu masuk untuk ‘kudeta konstitusi’.
Pertama, popularitas presiden yang tinggi tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan ‘kudeta konstitusi’, dengan menunda Pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden.
Misalnya, menjadi tiga periode.
Kalau ini terjadi, maka lima tahun mendatang tingkat popularitas presiden bisa naik lagi, dan masa jabatan presiden bisa diperpanjang lagi, dan seterusnya.
Sehingga Bangsa ini akan terjebak dalam pusaran ‘kudeta konstitusi’ yang tidak berujung pangkal, dan akan menghancurkan masa depan bangsa Indonesia.
Di samping itu, survei polularitas presiden ini mengundang banyak pertanyaan dan keraguan.
Komentari tentang post ini