“Tidak melalui prosedur, kalau industrinya kita tidak persoal, bagus, silahkan, tetapi ada sampingannya ini, impor tanpa melakukan prosedur sesuai ketentuan, tentu negara dirugikan, dan pajaknya berkurang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan bahwa industri tersebut mengimpor ribuan karpet tersebut tidak sesuai dokumen. Industri tersebut diduga menggunakan modus alasan bahan baku.
Meski begitu, Kemendag dan Satgas Impor ilegal tidak mempermasalahkan terhadap produksi lokal dari industri tersebut.
Kemendag hanya mengenakan sanksi administrasi terhadap barang impor ilegal.
Mendag juga menuturkan bahwa karpet diduga ilegal tersebut akan dilakukan pemusnahan oleh pihak pengimpor dalam hal ini industri tersebut yang akan diawasi langsung oleh Satgas Impor Ilegal.
“Akan mengenakan sanksi administrasi kepada importir barang tersebut. Tetapi, kalau ada unsur lain, ada Bareskrim, kejaksaan. Kalau Kemendag, Satgas kita sifatnya administratif,” terangnya.
Oleh karena itu, ia meminta para pelaku usaha di berbagai bidang untuk patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia.
Komentari tentang post ini