Kratom merupakan tanaman asli dari Pulau Kalimantan yang banyak tumbuh subur di sepanjang
Sungai Kapuas.
Kualitas kratom Indonesia adalah yang terbaik di dunia.
Kratom semula merupakan komoditas yang bebas untuk diekspor.
Namun, dominasi ekspor kratom mentah menginisiasi pemerintah untuk mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah ekspor kratom.
Tata niaga kratom resmi diatur pemerintah melalui ‘Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21
Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.
Kedua Permendag mengatur komoditas kratom yang boleh diekspor dan yang dilarang.
Mendag Busan menyampaikan, kratom yang boleh diekspor adalah yang berbentuk potongan, dihancurkan, atau dalam bentuk bubuk, dengan ukuran maksimal 600 mikron.
Standar ini digunakan untuk menjamin kualitas kratom Indonesia yang diekspor.
“Upaya ini ditempuh pemerintah untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan harga jual kratom Indonesia,” ungkap Mendag Busan.
Menyikapi peningkatan nilai tambah untuk kratom yang diekspor, Mendag Busan menyampaikan, Kemendag telah menunjuk PT SUCOFINDO sebagai surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis ekspor kratom yang dilengkapi laboratorium uji.















