Sebelum tata niaga ekspor kratom diberlakukan, relatif banyak produk kratom yang ditolak pembeli di negara tujuan ekspor karena berbagai kontaminasi.
“Dengan pemberlakuan regulasi ini, ada perlindungan bagi kami dari risiko penolakan pembeli di negara tujuan. Salah satu manfaatnya, kami bisa terhindar dari kerugian dari penolakan oleh pembeli setelah kami mengirim barang,” kata Agus.
Sementara itu, Direktur Utama PT Oneject Indonesia Jahja Tear Tjahjana mengatakan, kratom adalah salah satu komoditas Indonesia dengan kualitas terbaik di dunia. Untuk menjaga kualitasnya, terutama dalam perjalanan ekspor, perlu ketahanan kualitas terutama terhadap kontaminasi patogen.
Dibutuhkanlah proses sterilisasi sebagai standar menjaga kualitas tersebut.
“Kami mencoba berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait. Kami meyakinkan pemangku kepentingan bahwa proses iradiasi dengan metode electron beam (e-beam) yang kami lakukan adalah untuk memastikan komoditas kratom yang diekspor bebas patogen. Dengan begitu, kratom kita dapat lolos ke negara-negara tujuan,” kata Jahja.















