JAKARTA-Konsistensi pengawasan terhadap importir nakal terus dibuktikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Usai mencabut izin 24 importir terdaftar (IT) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, tidak tanggung-tanggung Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kali ini mencabut izin 2.166 IT Produk Tertentu (makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen makanan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, elektronika, pakaian jadi, alas kaki, dan mainan anak).
“Sebanyak 2.166 IT Produk Tertentu telah dicabut izinnya, atau 43,17% dari total 5.017 IT. Pencabutan izin impor ini dikarenakan kelalaian IT menjalankan kewajibannya dalam menyampaikan laporan secara tertulis atas realisasi pelaksanaan impor,” tegas Rachmat saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (12/12).
Adapun rincian IT yang dicabut izinnya yaitu 836 IT elektronika, 321 IT pakaian jadi, 290 IT makanan dan minuman, 256 IT kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, 179 IT mainan anak, 133 IT obat tradisional dan suplemen makanan, serta 151 IT alas kaki.
Lebih lanjut, Mendag menyampaikan bahwa dasar pencabutan izin IT Produk Tertentu ini adalah Pasal 14 Peraturan Menteri No.83/M-DAG/PER/12/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.73/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.














