JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap konsisten menindak semua pelanggar aturan di sektor perdagangan.
Pada Senin (19/8), Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan minuman beralkohol (minol) dan barang tidak sesuai ketentuan lainnya senilai Rp20,23 miliar.
Barang tidak sesuai ketentuan tersebut merupakan temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor serta hasil pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
“Total barang yang tidak sesuai ketentuan yang dimusnahkan mencapai Rp20,23 miliar. Barangbarang tersebut tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Persetujuan Impor (PI); dan melebihi kuota impor,” tegasnya.
Barang yang tidak memiliki LS, NPB, dan SNI, yaitu mesin gerinda, mesin bor, ponsel, tablet, panci presto elektrik, dan mesin cuci mobil.
Barang yang tidak memiliki NPB dan SNI, yaitu produk kotak kontak saklar, ketel listrik, dan selang kompor.
Komentari tentang post ini