Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).
Dia menyebutkan, dalam kurun waktu Januari—Juni 2024, BPTN Surabaya telah mengawasi 118 Perusahaan dan 363 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat 14 perusahaan yang dikenakan sanksi peringatan, 16 perusahaan yang dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta dua perusahaan yang dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.
Pelanggaran yang dilakukan importir di antaranya adalah tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Selain itu, importir melanggar Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.