JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita yang tidak sesuai takaran sudah tak ada lagi di pasaran.
Hal itu disampaikan oleh Mendag saat menanggapi video yang beredar di dunia maya, terkait dengan Minyakita kemasan 1 liter yang hanya terisi 750 mililiter.
“Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi,” kata Mendag, di Jakarta, Rabu (5/3).
Budi mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pernah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) atas dugaan pelanggaran terkait dengan distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita, di Tangerang, Banten, Jumat (24/1).
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh satuan tugas (satgas) pangan, perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi Minyakita.