“Persediaan tidak terlalu banyak tetapi lebih dari cukup untuk memasok seluruh pasar tradisional di Indonesia khususnya yang persediaannya terbatas,” tambahnya.
Enggartiasto mengatakan bagi importir yang sudah memenuhi persyaratan menanam lima persen sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), baru pihaknya akan memberikan izin sehingga setiap importir diwajibkan menanam produk hortikultura khususnya bawang putih sebanyak lima persen dari jumlah kuota impor.
Langkah ini bertujuan agar petani dan masyarakat terbantu serta pengusaha swasta mendapatkan keuntungan yang wajar. Sesuai dengan aturan, importir juga wajib menanam di Indonesia sebagai persyaratan agar bisa melakukan impor. ***













