JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang bertujuan mengatur dan membatasi impor ubi kayu dan produk turunannya serta etanol.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri, melindungi petani dalam negeri dan menjamin pasokan strategis.
“Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional,” ujar Budi dalam keterangan seperti dikutip ANTARA di Jakarta, Jumat (19/9)
Kedua Permendag tersebut adalah Permendag 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Permendag ini mengatur impor ubi kayu dan produk turunannya.
Selanjutnya, Permendag 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang. Permendag ini mengatur impor etanol.
Kedua Permendag ini akan berlaku dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan.















