JAKARTA-Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita melaksanakan janjinya untuk menurunkan dan menciptakan stabilitas harga pangan. Setelah melakukan konsolidasi internal, Mendag mengeluarkan peraturan baru yang berisi penetapan 7 komoditas pangan, yaitu beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi. ”Terdapat tujuh komoditas yang ditetapkan harga acuannya, yakni beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi. Kami berharap para petani lebih sejahtera, para pedagang mendapat keuntungan yang wajar dan konsumen mendapatkan harga yang lebih terjangkau,” tegas Mendag Enggar di Jakarta Kamis, (15/9).
Penetapan tujuh komoditas pangan ini tertuang dalam Permendag Nomor 63/MDAG/PER/09/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Penetapan ini sekaligus sebagai tindak lanjut amanat Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. “Harga acuan tersebut ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga baik di tingkat petani maupun konsumen,” ujar Mendag.
Komentari tentang post ini