KARAWANG-Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengawali “Gerakan Jumat Bersih,” Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan melakukan pemusnahan secara simbolis 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp8,5 miliar.
Aksi pemusnahan ini berlangsung di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8).
“Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” tegasnya.
Zulkifli Hasan menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Komentari tentang post ini