Adapun area yang mendapat perhatian khusus yakni: Pertama, Perizinan, dengan fokus pada Penerbitan izin mendirikan bangunan; Penerbitan izin gangguan; Penerbitan izin trayek; Penerbitan izin pertambangan; Penerbitan izin perhubungan darat, perhubungan laut, dan perhubungan udara; Rekomendasi tidak sengketa tanah; dan Penerbitan izin usaha.
Kedua, Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), dengan fokus pada aPencairan dana hibah dan bantuan sosial; dan Pemotongan dana bantuan sosial.
Ketiga, Kepegawaian, dengan fokus pada Mutasi pegawai; Kenaikan pangkat; Promosi jabatan; dan Pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan, dan pegawai tidak tetap.
Keempat, Pendidikan, dengan fokus pada Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS); dan Pemotongan uang makan guru.
Kelima, Dana Desa, dengan fokus pada Pemotongan Dana Desa; dan Pengambilan bunga bank pada penempatan Dana Desa.
Keenam Pelayanan Publik, dengan fokus pada Penyaluran beras miskin; Pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil; Pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan; dan Pelayanan pada satuan administrasi manunggal satu atap (SAMSAT).
Ketujuh Pengadaan barang dan jasa dengan fokus pada Perencanaan pengadaan dan Penentuan pemenang. “Dan kedelapan, kegiatan lainnya yang mempunyai risika penyimpangan,” terangnya.













