JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan setiap kepala daerah memiliki hak politik, termasuk melaksanakan kampanye. Hal ini dikarenakan jabatan kepala daerah merupakan jabatan politis yang didukung, dipilih, diajukan oleh satu partai politik atau gabungan partai politik.
“Seluruh kepala daerah punya hak politik, berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan adalah didukung, dipilih, diajukan, oleh satu partai politik atau gabungan partai politik,” kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, saat menghadiri Rakor Kadiv Propam Polri dan Rakortek POM TNI – Polri se-Indonesia, Senin (25/2).
Oleh karenanya, Mendagri menegaskan bahwa kepala daerah boleh mengkampanyekan salah satu pasangan calon Presiden-Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dengan syarat mengajukan cuti atau sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
“Sehingga kepala daerah itu boleh kampanye, tetapi mengikuti aturan-aturan, baik Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerinth (PP) Nomor 32 Tahun 2018, maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur terkait Kampanye,” terang Tjahjo.