JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 yang mengatur mengenai tugas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah. Salah satu point dari Permendagri itu membolehkan Plt Kepala Daerah menandatangani dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.
Permendagri ini dibuat sehubungan dengan banyaknya pejabat kepala daerah, yaitu Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota definitif yang ikut kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017. Mereka yang berlaga di pilkada nanti diwajibkan mengambil cuti terhitung hari pertama kampanye pada 24 Oktober 2016 hingga Februari 2017.
Dalam Permendagri itu, terdapat lima tugas pokok Plt Kepala Daerah yang menggantikan posisi sementara petahana yang ikut Pilkada Serentak. Pertama, mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017. Kedua, menangani proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.
Ketiga, menata organisasi perangkat daerah dan SOTK sesuai Peraturan Pemerintah 18/2016. Keempat, pengisian personel sesuai SOTK. Kelima, melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari. “Hal-hal yang strategis tersebut oleh Plt akan senantiasa dikonsultasikan, dilaporkan, dan mendapat persetujuan Mendagri untuk pengendaliannya,” kata Tjahjo usai Pelantikan Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) serta Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kantor Kemendagri, Jakarta, akhir pekan lalu.