Oleh: Petrus Selestinus
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hingga sekarang membisu, tidak transparan seputar tindakannya yang plintat plintut/tidak konsisten menegakan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan Wakil Bupati Ende tanggal 11 November 2021, hingga terjadi pelantikan terhadap Erikos Emanuel Rede, tanggal 27 Januari 2022 kemarin.
Semenjak terpilihnya Erikos Emanuel Rede (EER) sebagai Wakil Bupati Ende periode 2019-2024, muncul problem yuridis yang serius.
Karena EER tidak melampirkan usulan DPP Partai Pengusung, sebagai syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu, pasal 176 UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada tidak dipenuhi EER selaku Calon Wakil Bupati.
Tidak dipenuhinya persyaratan calon berupa “tidak melampirkan usulan DPP Partai Politik Pengusung, sempat dipersoalkan Publik dan ketika berkas Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende sampai ke Mendagri, ternyata Mendagri-pun pada tanggal 22 November 2021, Pukul 15.30;27 WIB.
Pada ULA (Unit Layanan Administrasi) Kemendagri, menyatakan : “Permohonan Ditolak”.
Komentari tentang post ini