Oleh: C Suhadi
Akibat bencana banjir yang melanda kota Jakarta dan sekitarnya, telah bermunculan nada nada sumbang yang menerpa kepemimpinan seorang Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dari catatan yang terus mengemuka adalah, semangat melengserkan Anies dari kursi Gubernur, disamping gugatan Class Action ini juga akibat kerugian banjir yang menimpa warga Jakarta.
Malah dari catatan yang ada, narasi gugatan Class Action yang di motori para Relawan cukup menarik untuk di simak, karena secara yuridis tindakan untuk mengajukan gugatan Class Action sebagai upaya masyarakat mencari keadilan dari kerugian banjir yang meluluh lantahkan Jakarta.
Kerugian bukan hanya materi yang bisa dituntut tetapi juga di wilayah imateriel (kerugian keuntungan yang bisa didapat, kalau Jakarta tidak dilanda banjir).
Gugatan Class Action adalah gugatan perwakilan dari Masyarakat yang berjumlah banyak. Artinya gugatan itu harus bersipat kelompok masyarakat tertentu yang mempunyai kepentingan sama satu dengan yang lainnya.
Komentari tentang post ini