Kashuri menegaskan, BPOM memutuskan menutup sementara pabrik makanan bayi ini dan memberhentikan proses produksi serta mengamankan produk agar tidak diedarkan.
“Operasional pabrik diberhentikan dulu agar mereka bisa melakukan perbaikan. Makanan ini mengandung bakteri ecoli serta bakteri coliform yang melebihi batasan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dampak yang diakibatkan apabila balita mengkonsumsi makanan yang mengandung bakteri, nantinya balita terebut akan terserang penyakit diare karena kandungan bakteri yang berlebihan di dalam makanan.
Pemilik pabrik makanan bayi ini diduga melanggar Undang- undang (UU) Kesehatan pasal 142 tentang izin edar. Selain itu, juga melanggar pasal 140 tentang syarat keamanan pangan.
“Yang bersangkutan bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp 4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun ini juga melanggar UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 dengan denda sebesar Rp 4 miliar atau kurungan penjara selama empat tahun,” pungkasnya. (Raja Tama)
Komentari tentang post ini