Bahkan PLN dianggap tidak atau kurang mendukung komitmen presiden Jokowi terhadap perjanjian perubahan iklim COP 21 Paris.
Bahkan desakan terhadap PLN untuk menutup Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara PLN.
Desakan itu datang dari organisasi lingkungan dan tekanan dari elite politik sendiri.
Bahkan Pembangkit listrik utama sumber pemasukan bagi PLN yakni pembangkit PLTU 9-10 Suralaya di obok obok oleh berbagai pihak.
Alasannya PLN memproduksi listrik dari batubara yang ditenggarai sebagai sumber pencemaran nomor satu saat ini.
Padahal sebagian besar listrik yang dibeli PLN dari swasta berbahan bakar batubara. PLN harus membeli karena aturan yang berlaku demikian. PLN wajib membeli listrik yang dihasilkan swasta.
Namun pembangkit batubara swasta tidak pernah diobok obok apalagi oleh pemerintah.
Sementara pembangkit PLN terus di preteli. Apakah karena sebagian besar pembangkit batubara di Indonesia dimiliki oleh bandar bandar kelas kakap, oligarki papan atas di negeri ini?
Sekarang unit pembangkit terbaharukan yakni PLTG milik PLN dipreteli, akan diserahkan kepada pihak lain.
Maka hilanglah kesempatan PLN untuk meningkatkan kapasitas menyongsong agenda perubahan iklim. Kondisi ini akan menyulitkan keuangan PLN dimasa depan.














