KEBUMEN-Menteri Sosial Khofifah (Mensos) Indar Parawansa mengecam keberadaan situs website nikahsirri.com yang berpotensi mengarah pada praktik pelacuran terselubung dengan modus agama.
“Nikah sirri kok dijadikan komoditas. Apalagi didalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online,” ungkap Khofifah disela-sela pencairan PKH di Kabupaten Kebumen, Jumat (23/9).
Menurut Khofifah yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama itu, nikah sirri jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yaitu UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat negara. “Nikah di bawah tangan atau nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan sudah pasti tidak tercatat di KUA,” imbuhnya.
Khofifah menerangkan, pernikahan merupakan hal yang sakral untuk membina hubungan yang bahagia, karenanya kata Khofifah perlu dilakukan dengan cara-cara yang baik. Selain itu dalam nikah sirri, Khofifah melihat adanya potensi perbuatan-perbuatan melawan hukum seperti melegalkan perzinahan, selingkuh, hingga poligami.