Bebas dari Maysir, Gharar, dan Riba
Dalam pandangan syariah, praktik asuransi memiliki landasan kuat sebagaimana diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 21 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Berdasarkan ketentuan tersebut, asuransi syariah dipahami sebagai kumpulan perjanjian yang dilandasi semangat tolong-menolong (ta’awun) di antara para peserta atau pemegang polis dalam memberikan perlindungan terhadap aset dan menghadapi risiko.
Risiko yang muncul kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa asuransi syariah merupakan penyempurnaan dari sistem asuransi konvensional.
Sebab, meskipun asuransi konvensional memiliki tujuan yang baik, dalam praktiknya masih terdapat unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti maysir (unsur perjudian), gharar (ketidakjelasan), dan riba (pengambilan keuntungan yang bukan haknya).
Nah, dengan sistem syariah, asuransi dapat menghindari setidaknya ketiga unsur tersebut untuk menerapkan prinsip bisnis yang adil, transparansi, serta kebersamaan antara peserta dan pengelola asuransi.
Bukan Transfer Risiko, Tapi Berbagi Risiko














